Thursday, February 9, 2017

GEMPAR !! Pengamat Politik: Ternyata “Gatot Nurmantyo” Lebih Dipercaya Dan Figur Dambaan Rakyat daripada Jokowi.


GEMPAR !! Pengamat Politik: Ternyata “Gatot Nurmantyo” Lebih Dipercaya Dan Figur Dambaan Rakyat daripada Jokowi.
Sinyal bahwa Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo ‘tidak disukai’ Presiden Joko Widodo semakin menguat setelah Gatot mengungkapkan dirinya bisa saja diganti setiap saat.

Analisis itu disampaikan pengamat politik Ahmad Baidhowi kepada intelijen (07/02). “Publik menilai, pengakuan Panglima TNI di Komisi I DPR itu bisa diartikan Presiden Jokowi tidak suka langkah-langkah yang dilakukan Panglima TNI karena dianggap bisa merusak popularitas penguasa,” tegas Ahmad Baidhowi.

Menurut Baidhowi, saat ini, Panglima TNI Gatot Nurmantyo telah menjadi sosok pemimpin dambaan rakyat. “Pihak Jokowi sudah mengetahui posisi Gatot saat ini. Gatot bisa dianggap berpotensi menjadi pesaing Jokowi di 2019,”jelas Baidhowi.

Terkait hal itu, Baidhowi memperkirakan, jika Gatot Nurmantyo dicopot dari jabatannya justru akan semakin mendapat simpati dari rakyat. “Saat ini rakyat mungkin lebih percaya ke Panglima TNI daripada ke Presiden Jokowi,” pungkas Baidhowi.
Diberitakan sebelumnya, di Komisi I DPR RI, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo secara terbuka menyampaikan dirinya bisa saja diganti setiap saat.
“Saya buka ini untuk mempersiapkan adik-adik saya. Karena saya mungkin besok bisa diganti, paling lambat bulan Maret 2018, saya harus diganti,” kata Gatot (06/02).
Gatot mengakui, apa yang disampaikannya memang kurang berkenan bagi Menhan Ryamizard. Akan tetapi, hal tersebut dilakukan agar Panglima TNI berikutnya benar-benar bisa mengontrol dari atas sampai ke bawah, termasuk dari segi anggaran. “Mohon maaf kurang berkenan tapi ini yang harus kami sampaikan,” pungkas Gatot.
Keluhan Gatot itu terkait kewenangannya yang dipangkas terutama soal alat utama sistem pertahanan (Alutsista). Gatot mengemukakan keluhannya itu seharusnya dibuka sejak 2015-2016 yang lalu.
Sesuai Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 2015, Panglima TNI tidak bisa menjalankan kewajibannya membuat dokumen rencana anggaran dalam jangka pendek, menengah dan panjang di Angkatan Darat, Angkatan Laut serta Angkatan Udara.

sumber:intelijen



No comments:

Post a Comment